OKSIBIL, Pada Cover Depan Majalah Perubahan awal tahun 2017 menulis dengan jelas bahwa tahun 2017 menjadi tahun kerja, kerja dan kerja. Kata kerja diungkapkan tiga kali dalam cover depan majalah Perubahan itu. Tiga bulan setelah majalah itu terbit, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Pegunungan Bintang melakukan aksi protes terhadap bupati Pegunungan Bintang.
Majalah OkNews melaporkan; ASN Pegubin Aksi Koreksi Kinerja Bupati Peribahasa semut di mata orang kita dapat melihat tetapi gajah di depan mata kita tidak kita lihat, memang benar adanya. Bagaimana tidak? Melihat realitas yang terjadi di wilayah ini beberapa ASN melakukan aksi protes terhadap pimpinannya (bupati dan kinerja buruknya).
Protes ini merupakan peristiwa pertama sejak terbentuknya kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 22 Desember tahun 2002 lewat UU No 26 Tahun 2002 Tentang Pemekaran Kabupaten Sarmi, Boven Digoel, Pegunungan Bintang; dan kabupaten lainnya.
Kami mencatat aksi ini merupakan aksi pertama kali Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan protes atas pimpinannya. Aksi yang dilakukan secara spontan dan terbuka tersebut terjadi pada Senin, 6 Maret 2017. Aksi tersebut dilakukan saat apel pagi bersama di kantor Bupati Pegunungan Bintang. Maksud aksi ASN tersebut adalah mengoreksi kebijakan Bapak Bupati yang oleh para ASN dianggap memberikan dampak buruk bagi daerah sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan tersebut ditinjau dan dievaluasi kembali.
Selain itu, aksi ini dilakukan sebagai ungkapan ketidakpuasan atas sejumlah kebijakan dalam pelayanan pemerintahan Bupati terpilih periode ke-3 di tahun kedua. Aksi dan penyampaian persoalan disampaikan kepada sejumlah pejabat daerah yang hadir di depan halaman Kantor Bupati, diantaranya Wakil Bupati, Asisten II, Kepala Kesbangpol dan Linmas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah dan sejumlah pejabat Eselon II lainnya.
Menurut koordinator Aksi, Markus Ningmabin SH, M.Hum, di hadapan para pejabat eselon II mengatakan, Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk periode ke-3 tahun 2016 – 2021 (Bapak Costan Oktemka, S.Ip dan Decky Deal, S.Ip), dilantik bersama sejumlah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten lainnya di Gedung Aula Sasana Krida Dok II Jayapura pada tanggal 17 Februari 2016 silam, dengan demikian baru satu tahun Bupati dan Wakil Bupati menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Bintang sehingga belum bisa kita mengukur kinerja berdasarkan visi dan misi yang ditentukan, ucapnya.
“Namun sejumlah kebijakan yang diambil menimbulkan sejumlah persoalan baik pada tataran perundang-undangan juga terhadap kondisi kehidupan sosial masyarakat khususnya kelompok masyarakat ASN di lingkungan kabupaten Pegunungan Bintang. Dengan melihat persoalan ini kelompok ASN yang berperan dan bertindak dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat dapat memberikan masukan dan saran untuk ditanggapi dan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk pengambilan keputusan pada kebijakan selanjutnya” tegas Markus Ningmabin.
Bupati Costan Oktemka, S.Ip Nonjobkan 8 Anggota ASN Pegunungan Bintang
Imbas dari aksi ASN sebelumnya, maka Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, S.Ip menonjobkan 8 anggota ASN yang mengkoordinir para ASN melakukan aksi pada Senin, 6 Maret 2017 lalu. Aksi pemecatan itu, dilakukan pada apel pagi hari Jumat, 10 Maret 2017. Saat apel pagi, bupati tidak mempertanyakan maksud dan tujuan para ASN melakukan aksi tetapi bupati meminta para ASN tidak berbicara. Lazimnya ASN sebagai abdi Negara mesti loyal pada pimpinan. Loyal berarti taat, tunduk, setia dan menerima semua aturan dan ketetapan serta hormat pada pimpinan apa pun yang terjadi.
Namun hal itu tidak berlaku bagi mereka yang peduli pada kemanusiaan dan pembangunan. Tergerak oleh hati nurani, beberapa ASN melakukan aksi protes kepada Bupati sebagai pimpinananya atas kebijakan dan kinerja yang tidak pro rakyat sebagai bahan evaluasi. Bapak Bupati tidak memberikan waktu atau menyediakan waktu bagi ASN yang protes untuk menjelaskan alasan dan tujuan aksi.
Malahan memvonis mereka sebagai ASN yang tidak tahu kerja namun bicara tinggi sebagaimana ungkapan Bapak Bupati dalam apel “sekarang waktunya saya untuk berbicara, karena para ASN sudah bicara pada hari Senin. Apa yang kalian bicara saya sudah tahu, aksi yang dilakukan kemarin atas nama ASN adalah aksi segelintir orang ASN yang tidak bekerja” tegas bupati.
Bupati Costan Oktemka menjelaskan di hadapan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bahwa Para ASN harus kerja, bukan tidak kerja baru bercerita tinggi tegas bupati. “Apa yang kurang, tidak kerja jalan ngomong sini, ngomong sana dan datang tuntut sini. Jadi beberapa Pegawai yang unjuk rasa sini sudah tidak bisa dimaafkan”, ucapnya. Kemudian Bupati memecat 8 anggota ASN tersebut dari jabatan.
(Bersambung: CODE Lakukan Pelantikan dan Penempatan ASN)
Penulis: Redaksi