PB, MANDALA PAPUA. COM—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan keluarga Berencana (DP3AKB) dan Kepolisian Resor (Polres) mensosialisasikan,Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Optimalisasi peran pengawasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restrukturisasi kelembagaan P2TP2A Kepada sejumlah Tokoh Adat, Agama, Pemuda dan Beberapa kepala OPD sedang berlangsung di kantor aula Kapolres Pegubin pada Rabu,(13/September/2023.)
Kegiatan dibuka secara langsung Kapolres Pegubin AKBP M.Dafi Bastomi S.H.,S.I.K.M.I.K dan berkata,Kami pikir ini adalah hal yang baik,harus di diskusikan secara menyeluruh tentang perlindungan Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT.Perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindakan kekerasan, termasuk perdagangan orang anak yang harus diwaspadai sebelum pegubin maju berkembang”ujar Kapolres Pegubin.
Kapolres Pegubin AKBP M.Dafi Bastomi S.H.,S.I.K.M.I.K
“Kapolres Pegubin,Perlu dilakukan langkah-langkah Pengembangan dan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO baik tingkat Kabupaten maupun setiap kampung (bagi daerah yang belum membentuk Gugus Tugas),meliputi semua unsur pemangku kepentingan,termasuk masyarakat dan organisasi non pemerintah yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, dengan berlandaskan pada dasar hukum yang kuat “ungkap Dafi Bastomi.
Ditempat yang sama kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan keluarga Berencana (DP3AKB) Pegubin Milka Mabel S.Pd Menambahkan,Di era modern ini, masih banyak masyarakat yang belum begitu memahami berbagai tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat terlebih khusus Pegunungan Bintang”katanya.
Kepala Dinas DP3AKB pegubin Milka Mabel
Lanjut Kadis Mabel”Dalam hal memberikan sosialisasi terhadap perlindungan Anak dan perempuan tidak harus dibebankan kepada pihak berwajib,ditegaskan pula kepada semua elemen masyarakat berperan aktif memberikan pemahaman terhadap pentingnya menjaga dalam penanganan kekerasan Narkoba,Miras ,dan seksual terhadap anak meliputi pendampingan, memulihakan trauma, sebagai motivator bagi korban, memberikan pelayanan konseling, serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum”tutur Mabel.
Dalam Pasal 20 UU perlindungan anak dan perempuan menjabarkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertanggung jawab dan berkewajiban upaya penyelenggaraan terhadap perlindungan anak dan Pasal 21 menegaskan pula bahwa menghormati dan melindungi._ *(An)