OKSIBIL,(MP.COM)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang mengungkapkan ada 11 poin penting yang menjadi perhatian bersama dalam melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan Pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati pada pemilu 2024 ,”ujar Ketua KPU Pegubin Yulius Uopdana di tengah rapat pleno pada Jumat,29 November 2024,di kantor KPU Oksibil.
Berikut 11 poin penting yang tercantum dalam rapat pleno terbuka?
TATA TERTIB RAPAT PLENO TERBUKA
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
TAHUN 2024
OKSIBIL, 29 NOVEMBER S/D 6 DESEMBER 2024
1. PESERTA HADIR SESUAI WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN PESERTA TERDIRI DARI :SAKSI KABUPATEN,BAWASLU ABUPATEN PANITIA PEMILIHAN DISTRIK (KETUA DAN DUA ANGGOTA PPD) DUA ORANG PENGAWAS DISTRIK (PANDIS)
2. SAKSI DARI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PALING BANYAK BERJUMLAH 2 (DUA) ORANG SEBAGAI PESERTA RAPAT PLENO TERBUKA;
3. SAKSI DARI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, YANG DIPERKENANKAN HADIR SEBAGAI PESERTA RAPAT ADALAH YANG MEMILIKI MANDAT DARI MASING-MASING PASANGAN CALON;
4. SETIAP SAKSI DAPAT MENJADI SAKSI UNTUK 1 (SATU) PASANGAN CALON ATAU 2 (DUA) PASANGAN CALON DARI 2 (DUA) JENIS PEMILIHAN YANG BERBEDA SEPANJANG TERDAPAT MINIMAL 1 (SATU) PARTAI PENGUSUNG YANG SAMA PADA MASING-MASING PEMILIHAN;
5. SELAMA KEGIATAN BERLANGSUNG HP DI MATIKAN ATAU DISILENCE/GETAR
6. PESERTA RAPAT PLENO TERBUKA MENGGUNAKAN TANDA PENGENAL YANG
TELAH DISEDIAKAN;
7. SAKSI DAN BAWASLU DAPAT MENYAMPAIKAN KEBERATAN ATAU PENDAPAT SETELAH MENDAPAT IJIN DARI PIMPINAN SIDANG;
8.PESERTA RAPAT SELAMA RAPAT BERLANGSUNG WAJIB BERLAKU TERTIB,SOPAN DAN SANTUN:
9. PIMPINAN RAPAT PLENO TERBUKA BERWENANG MENERTIBKAN JALANNYA
SIDANG;
10. PESERTA RAPAT PLENO TERBKA TIDAK DIPERKENANKAN INTERUPSI
SELAMA PRESENTASI/PAPARAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN OLEH PANITIA PEMILIHAN DISTRIK:
11. PESERTA RAPAT YANG TIDAK MEMATUHI TATA TERTIB INI DAPAT DITEGUR DAN DIKELUARKAN DARI RUANG RAPAT.
KETUA KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG TERTANDA YULIUS UOPDANA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang,Yulius Uopdana
Menurut ketua KPU Pegubin,poin diatas ini penting maka saya mengajak,PPD,Pandis ,dan Saksi parpol memahami bersama-sama 11 tata tertib yang diterbitkan ini guna menciptakan suasana yang aman,”katanya.
“Kami KPU dan Bawaslu berupaya memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Untuk menjaga jalannya rapat pleno terbuka pada tepat waktu dengan menjaga akuntabilitas dan transparansi.
saya berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten pegunungan bintang untuk bersama-sama menciptakan suasana yang tenang,aman dan damai agar proses rapat pleno terbuka ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan waktu yang ditetapkan,”tutup ketua KPU.(Redaksi)