(MANDALA PAPUA.COM)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Mobile bagi 3.346 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Giat yang berlangsung di Gedung Soskat Oksibil Pegubin, Selasa, 30 Januari 2024 ini dibuka oleh Kordinator Divisi Teknis (Kordiv Teknisi) KPU Provinsi Papua Pegunungan Melianus Kambu, didampingi oleh Kordinator divisi teknisi, didampingi dua komisioner KPU Pegubin yakni Kotan Kalakmabin Elpinus Kedumand (Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat), dan Agustinus Yawalka (Koordinator Divisi Data).Kordinator Divisi Teknis (Kordiv Teknisi) KPU Provinsi Papua Pegunungan Melianus Kambu saat membuka giat Bimbingan Teknis dan memberikan sambutan
“Pertama-tama, kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rencana-Nya, bapak ibu sebagai penyelenggara pemilu hadir pada saat ini untuk menyiapkan diri menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Komisioner KPU Papua Pegunungan Melianus Kambu dalam sambutan sebelum membuk kegiatan Bimtek itu.
Menurut Kambu, dasar hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menjadi buku pegangan bagi seluruh penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, sampai di tingkat PPD, PPS dan KPPS.
“Kalau kita balik ke bawah, orang-orang hebat yang melaksanakan Pemilu yang pertama adalah KPPS, PPS dan PPD. Itu ujung tombak kami di KPU. Baik itu KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota,” ujar Kambu.
Ia menambahkan, kinerja KPPS juga dilakukan berdasarkan Keputusan KPU No 66 Tahun 2004 tentang tata cara pemungutan suara di PPS sampai pada rekapitulasi nanti. Tentang tata cara rekapitulasi baru, sudah ada petunjuk teknis.
“Itu khusus keputusan KPU nomor 66 yang mengatur tentang proses pemungutan suara. Setelah itu ada yang namanya sistem rekapitulasi, melalui aplikasi SIREKAP Mobile. Saya juga pernah protes di Jakarta, bahwa kami di indonesia bagian timur khusus daerah pegunungan tidak ada internet atau pun memiliki HP android untuk memotret C hasil di TPS. Oleh karena itu, kami di daerah Pegunungan tidak ada sepakat menggunakan sistem noken. Seperti Pegunungan Bintang yang menggunakan sistem satu orang satu suara sepakat (one man one food ).
“Jadi di Provinsi Papua Pegunungan ada 8 kabupaten, 6 menggunakan sistem noken, 2 menggunakan sistem satu orang satu suara. Jadi bapak ibu fokus untuk pengisian C hasil itu yang penting,” katanya.
Kambu juga berharap Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman dan damai. Dimana seluruh kinerja penyelenggara, termasuk KPPS dapat bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
“Bapak ibu sudah berjanji kepada moyang di negeri ini dan kepada Tuhan untuk melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik. Jangan hilangkan satu suara pun, tidak boleh. Jangan merubah hasil suara atau menambah hasil suara,” tegas Meli Kambu.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Teknik KPUD Pegubin Kotan Kalakmabin mengatakan, setiap penyelenggara/ pelaksana Pemilu dari tingkat pusat sampai kampung termasuk KPPS, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu yakni menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih dengan menggunakan haknya, tidak melibatkan diri dengan kepentingan, bertindak dengan profesioanal, dan adsministrasi pemilu yang akurat.
Kordinator Divisi Teknisi KPU Pegubin Kotan Kalakmabin
“Untuk itu, perlunya dilakukan mitigasi terhadap problematika yang timbul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik sebelum, saat berlangsung, sampai setelah tahapan itu dilalui,” tegas Kotan dalam arahan singkatnya.
Menurut Kotan, dalam Bimtek ini disampaikan gambaran umum terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan praktek sehingga dapat memahami pola kerja di PPS. Pelatihan mengenai hal-hal teknis dalam tugas KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan, hingga penghitungan surat suara benar-benar dipahami setiap perserta Bimtek.
“Saya berharap bapak ibu anggota KPPS bisa bekerja sesuai dengan petunjuk teknis yang kami berikan. Pemilihan sekarang sudah berbeda seperti yang disampaikan Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan tadi. Bahwa dengan momen ini, kami mengarahkan untuk bagaimana para peserta Bimtek bisa mengoperasikan Aplikasi SIREKAP Itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu mengetahui hasil perolehan suara di setiap TPS yang nanti disandingkan dengan hasil rekapitulasi secara manual dan berjenjang, mulai dari TPS, PPS, PPK KPUD kabupaten, kota, provinsi sampai tingkat nasional.
Kegiatan Bimtek ini juga dihadiri oleh seluruh Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Pegunungan Bintang. Pera peserta sangat antusias dalam mengikuti giat ini yang dengan metode dua arah sehingga tidak membosankan. Giat ini juga diisi dengan pembekalan terkait pengenalan Aplikasi Sirekap Mobile dan simulasi Pengisian Form. *(Aquino Ningdana/GMR)