KPU Pegubin Buka Pendaftaran Calon Perseorangan,Gelarkan Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pada Pilkada Serentak 2024

OKSIBIL (MP.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin),Provinsi Papua Pegunungan membuka penerimaan dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, syarat minimal maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa melalui partai politik (Parpol) harus mengantongi 50 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT),” kata Ketua KPU Pegubin Yulius Uopdana pada saat membuka Kegiatan Sosialisasi di ruang pertemuan KPU Oksibil Pegubin pada Senin,06/Mei 2024.

Menurut dia, dukungan bagi calon perseorangan ini menjadi syarat wajib bagi calon perseorangan yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegubin 2024.

Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan Yulius Uopdana 

“Kabupaten Pegubin memiliki jumlah penduduk melebihi 10.064 (Sepuluh ribu enam ratus empat puluh) orang .Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Pegubin memiliki 10.064 DPT sehingga calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 50 persen jiwa dan tersebar di 18 (Delapan belas) Distrik,” ucapnya

Namun, kata dia, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pilkada tersebut masih berupa simulasi karena untuk jumlah pastinya sampai saat ini KPU Kabupaten Pegubin masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

“Bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan atau tanpa partai politik bisa mulai mempersiapkan dengan kisaran angka tersebut,” katanya.

Yulius Uopdana menambahkan bahwa, pihaknya saat ini sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

“Masyarakat yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 juga sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan di website resmi milik KPU Pegubin,” tutur nya.

Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa e—KTP, lalu diberikan ke penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan.

“Sebelum diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu, tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan dibuka lebih awal,” ujarnya.

Di tengah kegiatan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Pegubin Kotan Kalakmabin berujar, bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini mulai 5 Mei -17 Agustus2024 .

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol. Tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Kotan juga berharap ditengah keterbatasan Pilkada 2024 bisa seperti Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, yang mana partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa berjalan dengan baik lancar. Saya juga meminta agar informasi pencalonan perseorangan pada Pilkada ini dapat diinformasikan kepada seluruh masyarakat kabupaten pegunungan bintang , sehingga sosialisasi yang kita laksanakan ini benar-benar bisa tersampaikan kepada masyarakat,” tutup. kotan kalakmabin

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut turut hadir Asisten II kabupaten Pegubin,kepala Kesbangpol,tokoh agama dari berbagai didominasi gereja, Tokoh pemuda, perempuan, pimpinan aparat TNI Polri,Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar dan sejumlah tamu undangan. (An)

Pos terkait